Powered By Blogger

Friday, August 31, 2018

Telaah Konten RPJMD Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018



Bab I :

  • Memuat latar belakang dari penyusunan yaitu , maksud dan tujuan dari penyusunan RPJMD Kabupaten Sinjai, Dasar hukum yang berisikan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan lainnya, Hubungan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya dan sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Sinjai
  • Latar Belakang dijelaskan bahwa RPJMD ini telah memasuki tahun kedua pelaksanaan, telah dilaksanakan evaluasi/review terhadap dokumen dimaksud untuk menguji kesesuaian proses penyusunan dengan sistematika yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010. Evaluasi juga diharapkan dapat menguji kembali seluruh program yang direncanakan dan kegiatan yang telah dilaksanakan dapat betul-betul memberi kontribusi dalam upaya pencapaian visi misi Bupati/Wakil Bupati Sinjai periode 2013-2018.
  • Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya dijelaskan bahwa Revisi RPJMD Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 juga dilaksanakan untuk menjaga sinkronisasi dengan RPJMN tahun 2015-2019 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2013-2018 yang juga mengalami revisi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Revisi RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Adapun keterkaitan Revisi RPJMD Kabupaten Sinjai 2013-2018 ini yaitu dengan RPJMN 2015-2019, RPJMD Propinsi Sulawesi Selatan yang juga telah mengalami revisi, RPJPD Kabupaten Sinjai tahun 2005-2025, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai.
  • Sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 ini memuat Visi, Misi, Strategi dan Prioritas Program Pembangunan yang dalam penyusunannya dilakukan secara partisipatif, teknokratis dan politis dengan melibatkan pemangku kepentingan serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) 54 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  • Maksud dan Tujuan menjelaskan tentang RPJMD Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 memiliki kedudukan sebagai dasar perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Sinjai yang merupakan penjabaran dari kehendak, aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang secara resmi memperoleh kekuatan hukum serta mengikat seluruh komponen masyarakat melalui pengesahaan DPRD.

Bab II :

  • Memuat kondisi geografis dan demografi, perekonomian daerah, sosial budaya, prasarana dan sarana daerah dan pemerintah umum yang menggambarkan kinerja pembangunan daerah dan kondisi eksisting sampai dengan awal penyusunan RPJMD selama kurun waktu 5 tahun terakhir (kondisi 2008-2012)
  • Dirangkum dalam aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, aspek daya saing daerah. Pada bab ini juga memuat berbagai tinjauan kebijakan pembangunan dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018.
  • Menjelaskan sinergisitas antar dokumen perencanaan, baik RPJP Nasional, RPJM Nasional, RPJP dan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, RPJP Kabupaten Sinjai, RTRW Kabupaten Sinjai dalam kaitannya dengan RPJMD Kabupaten Sinjai saat ini.

Bab III :
  • Menjelaskan arah pengelolaan pendapatan daerah dan arah pengelolaan belanja daerah serta kebijakan keuangan daerah, yang merangkum kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu dan kerangka pendanaan.
  • Kinerja keuangan daerah Kabupaten Sinjai periode 2008-2012 diukur dari perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam periode dimaksud. Berdasarkan data yang ada, menunjukan bahwa terjadi trend positif yang ditandai oleh semakin meningkatnya realisasi penerimaan pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah. Namun apabila dicermati lebih mendalam, trend positif yang ditunjukan oleh kinerja pendapatan daerah didominasi oleh semakin meningkatnya perolehanpendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara untuk Pengelolaan PAD sebagai salah satu tolok ukur kinerja pengelolaan keuangan daerah perkembangannya dalam lima tahun terakhir juga menunjukkan tren peningkatan cukup baik.
Bab IV :
  • Menjelaskan permasalahan dan isu strategis pembangunan Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018. Menjelaskan masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraanpembangunan dan urusan pemerintahan yang merujuk identifikasi masalah. Pada bab ini juga mengkaji isu strategis yang dihadapi baik saat ini dan dimasa yang akan datang, juga memahami isu strategis yang dihadapi nasional dan provinsi dalam kaitan dengan Visi dan Misi daerah serta faktor-faktor kunci keberhasilan yang akan dilakukan selama 5 (Lima) tahun ke depan, bab ini juga menjelaskan Visi dan Misi pembangunan daerah Kabupaten Sinjai untuk kurun waktu lima tahun ke depan serta tujuan dan sasaran setiap misi pembangunan.
  • Permasalahan pembangunan daerah adalah perbedaan pencapaian antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi saat ini.
  • Isu starategi pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan dirumuskan dengan menganalisa fakta-fakta permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang telah disamaikan pada bahagian isu-isu eksternal atau isu-isu global.
Bab V :
  • Menjelaskan Visi dan Misi pembangunan daerah Kabupaten Sinjai untuk kurun waktu lima tahun ke depan serta Tujuan dan Sasaran setiap Misi pembangunan.
  • Adapun Visi Kabupaten Sinjai tahun 2013-2018 yaitu “Terwujudnya Sinjai Bersatu yang Sejahtera, Unggul dalam Kualitas Hidup, Terdepan dalam Pelayanan Publik” adapun kritik pada visi ini
  • Dalam rumusan visi ini terdapat tiga pokok visi yaitu : 
  1. Sinjai Bersatu yang Sejahtera adalah kondisi Kabupaten Sinjai pada tahun 2018 dimana seluruh unsur di dalamnya, baik dari pihak pemerintah, dunia usaha dan masyarakat secara umum, memiliki semangat persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam membangun daerah demi pemenuhan kebutuhan dasar, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan melalui pemanfaatan potensi daerah yang berwawasan lingkungan.
  2. Unggul dalam Kualitas Hidup adalah kondisi dimana masyarakat Kabupaten Sinjai berposisi terdepan dalam kemajuan pendidikan dan kesehatan, rukun dalam hidup beragama, tertib dan damai dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan.
  3. Terdepan dalam Pelayanan Publik adalah kondisi dimana masyarakat Kabupaten Sinjai mendapatkan jaminan pelayanan yang cepat,tepat dan terbaik dalam dukungan kualitas birokrasi yang handal,manajemen tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan dari aparatur yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Berdasarkan rumusan visi dan pokok visi yang hendak diwujudkan, maka misi yang akan ditempuh untuk mencapainya adalah sebagai berikut.
Sinjai Bersatu Yang Sejahtera
Unggul dalam Kualitas Hidup
Terdepan dalam Pelayanan Publik
Misi (1)

Meningkatkan produk-tifitas dan pendapatan masyarakat melalui ke-bijakan ekonomi ke-rakyatan dan peningkatan infrastruktur perdesaan dan perkotaan
Misi (2)

Meningkatkan sumber daya manusia dalam berbagai aspek kehidupan
Misi (3)

Mewujudkan manajemen pemerintahan yang pro-fesional, kepemimpinan yang profesional dan amanah, dan pelayanan publik yang berkualitas

Bab VI :
  • Memuat Strategi dan Arah kebijakan pembangunan daerah yang dilakukan untuk pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dalam lima tahun kedepan.
  • Perumusan strategi yang dapat selaras dengan pilihan program yang tepat maka rumusan strategi harus dipetakan (strategy mapping), agarsecara seimbang melintasi lebih kurang empat perspektif: 1) perspektif masyarakat/layanan, 2) perspektif proses internal, 3) perspektif kelembagaan, dan 4) perspektif keuangan.
  • Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuaidengan pengaturan pelaksanaannya.
Bab VII :
  • Menguraikan Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Visi dan Misi Kepala Daerah.
  • Program disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang dijabarkan melalui Program dan Kegiatan SKPD yang telah dikelompokkan dalam Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.
Bab VIII :
  • Menguraikan Rencana Program Prioritas yang sejalan dengan Visi dan Misi pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun kedepan (2013-2018) serta proyeksi kerangka pendanaan.
  • Dalam pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh SKPD terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi tanggungjawab masing-masing SKPD.
Bab IX :
  • Menguraikan tentang hasil atau capaian dari setiap aktivitas pemerintah daerah selama lima tahun yang ditetapkan berdasarkan ketentuan, kriteria dan standar yang dapat diukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Juga penetapan tolak ukur yang ingin dicapai pada tahun 2018 setelah RPJMD ini selesai.
  • lndikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan (outcomes) atau kompositnya (impact).
  • Suatu indikator kinerja daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan.
  • Indikator kinerja daerah dibagi menjadi 3 (tiga) aspek yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, serta aspek daya saing daerah.
  • Aspek kesejahteraan masyarakat diukur melalui indikator makro yang merupakan indikator gabungan (komposit) dari berbagai kegiatan pembangunan ekonomi sosial. Aspek Pelayanan Umum merupakan segala bentuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan atau urusan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur dasar baik secara fisik maupun sosial. Aspek Daya Saing Daerah merupakan indikator yang mengukur kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan
  • Indikator yang diukur antara lain produktifitas daerah, nilai tukar petani dan lama pelayanan perijinan
Bab X :
  • Menjelaskan rancangan program 1 (satu) tahun kedepan setelah periode RPJMD Daerah berakhir, untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa akhir jabatan Kepala Daerah dan RPJMD sebagai kaidah pelaksanaan dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD dan penguatan peran stakeholders (multipihak) dalam pelaksanaan RPJM Daerah dan merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja lima tahunan.
  • Untuk menjaga dan mengendalikan pemanfaatan RPJMD serta konsistensi dokumen-dokumen prencanaan lain dan penganggaran dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, diperlukan kerjasama semua pemangku kepentingan pembangunan dalam melaksanakan monitoring dan pelaporan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah secara regular dan periodik. Hal ini berkaitan dengan pentingnya pengawasan internal dan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). 
  • Keberhasilan pembangunan harus mensinergikan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sinjai untuk bersama-sama berpikir, bertindak dan mendukung pelaksanaan dan implementasi Rencana Pembangunan Daerah dengan segala kemampuan yang dimiliki, sehingga hasil pembangunan dapat dinikmati bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat.
Catatan: - RPJMD dapat ditelusuri pada halaman resmi kabupaten sinjai www.sinjaikab.go.id karena konten tidak dapat penulis lampirkan/tidak dapat di download

No comments:

Post a Comment