1.
Penduduk dan Kualitas Lingkungan
Pada umumnya kita sudah memahami kaitan antara
kepadatan serta jummlah penduduk dan kondisi lingkungan, di mana kota yang
sangat padat penduduknya selalu memiliki kualitas udara yang jelek, kotor dan
berbau tidak sedap, serta kualitas air yang buruk pula. Keadaan ini dapat kita
saksikan di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, di mana keadaan
lingkungan menjadi sangat buruk bukan hanya karena jumlah penduduk yang sangat
padat tetapi juga karena perkembangan industri pengolahan yang sangat pesat.
Bertambahnya jumlah penduduk akan berarti
bertambahnya tenaga kerja yang bersama-sama dengan faktor produksi lain dan
perbaikan teknologi mampu menghasilkan luaran (output). Namun kita sudah
memahami bahwa derajat pencemaran merupakan fungsi dari tingkat luaran. Jadi
pertumbuhan jumlah penduduk berakibat
pada memburuknya kualitas lingkungan lewat hubungan antara pertumbuhan jumlah penduduk dan tersedianya tenaga kerja dan tingkat produksi (luaran) dan pencemaran dalam perekonomian. Apakah bahasan diatas dapat kita terima seluruhnya?
pada memburuknya kualitas lingkungan lewat hubungan antara pertumbuhan jumlah penduduk dan tersedianya tenaga kerja dan tingkat produksi (luaran) dan pencemaran dalam perekonomian. Apakah bahasan diatas dapat kita terima seluruhnya?
Suatu studi tentang faktor-faktor pertumbuhan
ekonomi menunjukkan bahwa ternyata sumbangan pertumbuhan ekonomi menunjukkan
bahwa ternya sumbangan pertumbuhan tenaga kerja terhadap peningkatan produksi
barang dan jasa hanya sekkitar 1/4 sampai 1/3 dari pertumbuhan produksi
setinggi 3% sampai 4% per tahun. Dengan demikian dapat diartikan pula bahwa
pertumbuhan jumlah penduduk juga hanya menyumbang sedikit saja terhadap
pertambahan pencemaran lingkungan.
Jadi lebih tepat bila dikatakan bahwa alam kita ini
bukan merupakan warisan dari para pendahulu kita tetapi lebih merupakan titipan
dari generasi mendatang, sehingga kita harus memeliharanya baik-baik. Oleh
karenanya ada “Option Demand” yang merupakan kesediaan untuk membayar
kelestarian daerah yang masih alami oleh seseorang yang tidak yakin apakah dia
akan dapat melihatnya atau menggunakannya apabila daerah itu telah dirombak
walaupun demi pembangunan.
2.
Tujuan dari Pengelolaan Lingkungan Hidup
a.
Tercapainya keselarasan antara
hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia
seutuhnya.
b.
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana.
c.
Terwujudnya manusia Indonesia
sebagai pembina lingkungan hidup.
d.
Terlaksananya pembangunan berwawasan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e.
Terlindunginya negara terhadap dampak
kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
3. Prinsip pengelolaan lingkungan hidup
a.
Mencapai kelestarian hubungan manusia
dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b.
Mewujudkan manusia sebagai bagian
lingkungan hidup dan tidakakan dapat dipisahkan.
c.
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan
masyarakat.
d.
Melaksanakan pembangunan berwawasan
lingkungan untuk generasi yang akan datang.
4. Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu:
a.
Unsur Hayati (Biotik)
b.
Unsur Sosial Budaya
c.
Unsur Fisik (Abiotik)
5.
Pemanfaatan Lingkungan Hidup
a.
Digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia,
seperti manusia membutuhkan air untuk keperluan minum, memasak, dan mandi.
Manusia juga memerlukan oksigen untuk bernapas, memerlukan keindahan alam untuk
berwisata, dan membutuhkan tanah untuk bercocok tanam, tempat tinggal, sarana
olahraga, dan lain-lain.
b.
Digunakan untuk industri, seperti industri yang menghasilkan produknya berupa
oksigen (O2) yang tersimpan di dalam tabung, industri air mineral,
industri pupuk organik industri minyak bumi, dan lain-lain.
c.
Digunakan pemerintah sebagai daerah konservasi agar
lingkungan hidup tersebut terjaga, seperti adanya suaka alam, suaka margasatwa,
taman nasional, kebun binatang, dan hutan lindung.
d.
Digunakan sebagai bahan kajian, penelitian, dan
pengembangan oleh pihak-pihak terkait, seperti penelitian tingkat pencemaran
udara oleh kementrian lingkungan hidup, pengembangan tanaman langka oleh
Departemen Pertanian, dan lain-lain.
6. Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Lingkungan
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita
sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama
antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi
aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan
hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara
lain meliputi hal-hal berikut ini.
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan
Industri.
3.
Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun
1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4.
Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada
tahun 1991
7. Deplisi Sumber Daya Alam dalam Masyarakat Industrial
Dari
perspektif pertumbuhan ekonomi, persoalan itu sifatnya hanya temporer dan akan
dipecahkan nantinya oleh perkembangan teknologi yang berkaitan dengan penemuan
sumber daya alam. Mereka mengatakan bahwa kelangkaan sumber daya alam itu
sifatnya temporer dan jarang terjadi. Apabila penawaran barang sumber daya alam
berkurang, harga barang sumber daya alam akan meningkat dan mendorong
dilaksanankannya eksplorasi untuk menemukan sumber-sumber baru, mendorong
pengembangan teknologi guna meningkatkan penawaran dan selanjutnya mencari
barang pegganti yang harganya lebih murah. Menurut kelompok ini, memang sumber
daya alam itu terbatas adanya tetapi jumlahnya masih lebih banyak daripada yang
telah dinyatakan oleh kelompok yang mencintai lingkungan alam
(environmentalist). Sumber daya alam yang ada sekarang ini belum terjangkau
karena alasan ekonomi maupun teknologi dapat secepatnya dibuat tersedia dengan
diadakannya riset yang didukung dana yang cukup dan barang subtitusi bagi
sumber daya yang hampir habis menjadi sudah tersedia. Jadi asumsi yang
mendasari pemikiran ini adalah bahwa peningkatan jumlah persediaan sumber daya
alam sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi itu
penting bila kita menghendaki adanya suatu kehidupan bagi suatu bangsa.
Warisan yang
ditinggalkan oleh generasi sekarang untuk generasi yang akan datang dapat
berupa sumber daya alam dalam bentuk seperti bendungan, pengetahuan, teknologi,
kondisi lingkungan, tanah, udara, air, maupun persediaan sumber daya alam yang
sudah ditemukan lewat usaha eksplorasi ataupum daerah yang masih utuh yang
belum pernah dijamah, oleh manusia, serta ekosistem.
Ada beberapa
alasan mengapa daerah yang masih asli disediakan oleh alam mendapat perhatian
yang besar ialah:
a. Karena
perubahan daerah yang alami tidak dapat dihindarkan berhubung dengan kebutuhan
pembangunan yang mendesak.
b. Karena
permintaan daerah alami untuk kepentingan rekreasi terus meningkat bersama dengan
adanya peningkatan pendapatan di banyak negara maupun karena meningkatnya
kesadaran akan adanya lingkungan yang segar dan penting untuk kesehatan.
Daerah alami
yang sifatnya khusus dan sulit dicari penggantinya, seharusnya jangan sampai
lenyap karena pembangunan. Untuk masyarakat yang sudah maju dan tinggi, karena
apabila daerah seperti itu dirusak dan digantikan dengan keadaan semula. Memang
untuk masyarakat yang masih rendah tingkat pendapatannya, perhatian ke arah
keindahan lingkungan dan keaslian alami tidak begitu tinggi, karena
perhatiannya lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
8. Pengertian ANDAL dan AMDAL
·
Analisis dampak lingkungan atau disingkat menjadi
ANDAL sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dan dikenal
dengan nama “Environmental Impact Analysis” atau “Environmental Impact
Assesment” yang kedua-duanya disingkat menjadi EIA. Adapun pengertian dari
analisis dampak lingkungan itu adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) dari suatu proyek yang meliputi pekerjaan evaluasi dan pendugaan dampak
proyek dari bangunannya, prosesnya maupun sistem dari proyek tersebut terhadap
lingkungan dan kehidupan manusia.
·
Dalam pasal 1, ayat 10 Undang-Undang Lingkungan Hidup,
No.4, 1982 dinyatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup. Dengan
kata lain yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), di
mana dalam AMDAL tercakup tiga unsur kegiatan yaitu ANDAL, RPL (Rencana
Pemantauan Lingkungan) dan KRL (Rencana Kelola Lingkungan)
9.
Maksud dan
Kegunaan ANDAL
Dari uraian
di atas sudah jelas kiranya bahwa tujuan atau maksud dibuatnya ANDAL adalah
agar dapat diperkirakan apa yang akan terjadi dengan dilakukannya suatu kegiatan
atau suatu proyek, sehingga nantinya dapat dilakukan tindakan – tindakan yang
perlu untuk menanggulangi atau mencegah kemungkinan timbulnya hal – hal atau
dampak yang negatif terhadap lingkungan. Dengan kata lain akan dapat dilakukan
tindakan – tindakan pengelolaan lingkungan yang baik
Jadi mungkin
sekali dampak yang diduga dalam analisis dampak lingkungan akan berbeda dengan
dampak yang benar – benar terjadi. Hal ini dapat disebabkan oleh kurang
tepatnya perkiraan dampak dalam ANDAL, atau karena pelaksanaa proyek tidak
melakukan rencana pembangunan dengan semestinya. Untuk mengatasi penyimpangan –
penyimpangan yang mungkin terjadi, seyogyanya dilakukan pemantauan pelaksanaan
pembangunan dan juga dampak pembangunan yang timbul sedini mungkin sejak awal
pembangunan, secara terus menerus dan teratur. Oleh karena itu ANDAL tidak
boleh berdiri sendiri tetapi harus selalu diikuti dengan pemantauan, rencana
pengelolaan lingkungan dan aktifitas pengelolaan lingkungan. Sekali lagi
apabila semua kegiatan ini dilaksanakan, berarti kita membuat AMDAL.
10. Penyusunan AMDAL
Bentuk hasil kajian
AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
1)
Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2) Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3) Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4) Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
5) Ringkasan
Eksekutif
11. Prinsip Dasar Pendugaan Dampak Lingkungan
Dalam
pengukuran dampak lingkungan yang akan terjadi di masa yang akan datang,
besarnya akan banyak ditentukan oleh waktu atau lamanya dampak terjadi.
Disebutkan bahwa arti dari dampak lingkungan adalah selisih antara
keadaanlingkungan tanpa proyek dengan keadaan lingkungan dengan proyek,
sehingga pendugaan sebenarnya harus dilakukan dua kali, yaitu:
a. Pendugaan
keadaan lingkungan tanpa proyek
b. Pendugaan
keadaan lingkungan dengan proyek
12. Langkah–langkah dalam Pendugaan
Dampak
Secara garis besar langkah-langkah dalam pendugaan
dampak lingkungan untuk aspek fisika-kimia, biologis, social-ekonomi dan
social- budaya adalah sama. Secara garis besar langkah-langkah dalam pendugaan
lingkungan adalah:
a) Mendapatkan
komponen-komponen lingkungan yang diduga akan terkena dampak.
b) Menghitung
besar dari dampak yang terjadi, sehingga dapat disajikan secara kuantitatif
atau secara kualitatif.
c) Evaluasi
atau analisis serta pembahasan dari dampak kelompok-kelompok yang akan
menjadikan bentuk yang mendekati pendugaan dampak lingkungan.
d) Menyusun
strategis-strategis yang akan diusulkan untuk mengendalikan dampak negative dan
meningkatkan dampak positif serta rencana pemantauannya.
13. Hal-hal Khusus dalam Pendugaan
Dampak
1) Aspek fisika dan kimia
2) Aspek biologis
3) Aspek sosial-ekonomi
4) Aspek sosial- budaya
14.
Penyajian
Dampak Lingkungan
Cara
penyajian yg penting yaitu:
a. Dampak
tiap komponen lingkungan
Tiap dampak yang terjadi pada tiap komponen
lingkungan dan juga dampak pada proyek haruslah dibahas satu persatu dengan
pembahasan yang cukup mendetail secara kuantitatif atau kualitatif
b. Membuat
pembahasan dampak lingkungan
Dibuat secara komprehensif dari dampak tiap
komponen, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif.
c. Memisahkan
dampak yang terjadi dalam perbedaan kurun waktu:
a)
Dampak sementara.
b)
Dampak yang terjadi pada periode waktu yang pendek.
c)
Dampak yang terjadi pada periode waktu yang panjang.
d. Dampak
yang penting untuk dibahas khusus adalah dampak yang menyebabkan kerusakan yang
tidak dapat kembali. Dampak pada komponen atau lingkungan yang tidak dapat
sembuh kembali di masa yang akan datang merupakan dampak yang sangat penting
untuk dipertimbangkan dalam memberikan izin pada proyek tersebut.
e. Sering
pula disajikan khusus mengenai dampak negatif yang tidak dapat dihindari,
sekalipun akan diusahakan cara untuk mengurangi besarnya dampak.
No comments:
Post a Comment