Powered By Blogger

Monday, December 22, 2014

Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis Mengenai AMDAL



1.    Penduduk dan Kualitas Lingkungan
Pada umumnya kita sudah memahami kaitan antara kepadatan serta jummlah penduduk dan kondisi lingkungan, di mana kota yang sangat padat penduduknya selalu memiliki kualitas udara yang jelek, kotor dan berbau tidak sedap, serta kualitas air yang buruk pula. Keadaan ini dapat kita saksikan di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, di mana keadaan lingkungan menjadi sangat buruk bukan hanya karena jumlah penduduk yang sangat padat tetapi juga karena perkembangan industri pengolahan yang sangat pesat.
Bertambahnya jumlah penduduk akan berarti bertambahnya tenaga kerja yang bersama-sama dengan faktor produksi lain dan perbaikan teknologi mampu menghasilkan luaran (output). Namun kita sudah memahami bahwa derajat pencemaran merupakan fungsi dari tingkat luaran. Jadi pertumbuhan jumlah penduduk berakibat
pada memburuknya kualitas lingkungan lewat hubungan antara pertumbuhan jumlah penduduk dan tersedianya tenaga kerja dan tingkat produksi (luaran) dan pencemaran dalam perekonomian. Apakah bahasan diatas dapat kita terima seluruhnya?
Suatu studi tentang faktor-faktor pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa ternyata sumbangan pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa ternya sumbangan pertumbuhan tenaga kerja terhadap peningkatan produksi barang dan jasa hanya sekkitar 1/4 sampai 1/3 dari pertumbuhan produksi setinggi 3% sampai 4% per tahun. Dengan demikian dapat diartikan pula bahwa pertumbuhan jumlah penduduk juga hanya menyumbang sedikit saja terhadap pertambahan pencemaran lingkungan.
Jadi lebih tepat bila dikatakan bahwa alam kita ini bukan merupakan warisan dari para pendahulu kita tetapi lebih merupakan titipan dari generasi mendatang, sehingga kita harus memeliharanya baik-baik. Oleh karenanya ada “Option Demand” yang merupakan kesediaan untuk membayar kelestarian daerah yang masih alami oleh seseorang yang tidak yakin apakah dia akan dapat melihatnya atau menggunakannya apabila daerah itu telah dirombak walaupun demi pembangunan.
2.    Tujuan dari Pengelolaan Lingkungan Hidup
a.    Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b.    Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c.    Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
d.   Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e.    Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
3.    Prinsip pengelolaan lingkungan hidup
a.    Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b.    Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidakakan dapat dipisahkan.
c.    Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
d.   Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.

4.    Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a.         Unsur Hayati (Biotik)
b.        Unsur Sosial Budaya
c.         Unsur Fisik (Abiotik)

5.    Pemanfaatan Lingkungan Hidup
a.    Digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti manusia membutuhkan air untuk keperluan minum, memasak, dan mandi. Manusia juga memerlukan oksigen untuk bernapas, memerlukan keindahan alam untuk berwisata, dan membutuhkan tanah untuk bercocok tanam, tempat tinggal, sarana olahraga, dan lain-lain.
b.    Digunakan untuk industri, seperti  industri yang menghasilkan produknya berupa oksigen (O2) yang tersimpan di dalam tabung, industri air mineral, industri pupuk organik industri minyak bumi, dan lain-lain.
c.    Digunakan pemerintah sebagai daerah konservasi agar lingkungan hidup tersebut terjaga, seperti adanya suaka alam, suaka margasatwa, taman nasional, kebun binatang, dan hutan lindung.
d.   Digunakan sebagai bahan kajian, penelitian, dan pengembangan oleh pihak-pihak terkait, seperti penelitian tingkat pencemaran udara oleh kementrian lingkungan hidup, pengembangan tanaman langka oleh Departemen Pertanian, dan lain-lain.

6.    Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Lingkungan
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.    Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3.    Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4.    Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991

7.    Deplisi Sumber Daya Alam dalam Masyarakat Industrial
Dari perspektif pertumbuhan ekonomi, persoalan itu sifatnya hanya temporer dan akan dipecahkan nantinya oleh perkembangan teknologi yang berkaitan dengan penemuan sumber daya alam. Mereka mengatakan bahwa kelangkaan sumber daya alam itu sifatnya temporer dan jarang terjadi. Apabila penawaran barang sumber daya alam berkurang, harga barang sumber daya alam akan meningkat dan mendorong dilaksanankannya eksplorasi untuk menemukan sumber-sumber baru, mendorong pengembangan teknologi guna meningkatkan penawaran dan selanjutnya mencari barang pegganti yang harganya lebih murah. Menurut kelompok ini, memang sumber daya alam itu terbatas adanya tetapi jumlahnya masih lebih banyak daripada yang telah dinyatakan oleh kelompok yang mencintai lingkungan alam (environmentalist). Sumber daya alam yang ada sekarang ini belum terjangkau karena alasan ekonomi maupun teknologi dapat secepatnya dibuat tersedia dengan diadakannya riset yang didukung dana yang cukup dan barang subtitusi bagi sumber daya yang hampir habis menjadi sudah tersedia. Jadi asumsi yang mendasari pemikiran ini adalah bahwa peningkatan jumlah persediaan sumber daya alam sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi itu penting bila kita menghendaki adanya suatu kehidupan bagi suatu bangsa.
Warisan yang ditinggalkan oleh generasi sekarang untuk generasi yang akan datang dapat berupa sumber daya alam dalam bentuk seperti bendungan, pengetahuan, teknologi, kondisi lingkungan, tanah, udara, air, maupun persediaan sumber daya alam yang sudah ditemukan lewat usaha eksplorasi ataupum daerah yang masih utuh yang belum pernah dijamah, oleh manusia, serta ekosistem.
Ada beberapa alasan mengapa daerah yang masih asli disediakan oleh alam mendapat perhatian yang besar ialah:
a.    Karena perubahan daerah yang alami tidak dapat dihindarkan berhubung dengan kebutuhan pembangunan yang mendesak.
b.    Karena permintaan daerah alami untuk kepentingan rekreasi terus meningkat bersama dengan adanya peningkatan pendapatan di banyak negara maupun karena meningkatnya kesadaran akan adanya lingkungan yang segar dan penting untuk kesehatan.
Daerah alami yang sifatnya khusus dan sulit dicari penggantinya, seharusnya jangan sampai lenyap karena pembangunan. Untuk masyarakat yang sudah maju dan tinggi, karena apabila daerah seperti itu dirusak dan digantikan dengan keadaan semula. Memang untuk masyarakat yang masih rendah tingkat pendapatannya, perhatian ke arah keindahan lingkungan dan keaslian alami tidak begitu tinggi, karena perhatiannya lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

8.    Pengertian ANDAL dan AMDAL
·      Analisis dampak lingkungan atau disingkat menjadi ANDAL sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dan dikenal dengan nama “Environmental Impact Analysis” atau “Environmental Impact Assesment” yang kedua-duanya disingkat menjadi EIA. Adapun pengertian dari analisis dampak lingkungan itu adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari suatu proyek yang meliputi pekerjaan evaluasi dan pendugaan dampak proyek dari bangunannya, prosesnya maupun sistem dari proyek tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan manusia.
·      Dalam pasal 1, ayat 10 Undang-Undang Lingkungan Hidup, No.4, 1982 dinyatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup. Dengan kata lain yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), di mana dalam AMDAL tercakup tiga unsur kegiatan yaitu ANDAL, RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) dan KRL (Rencana Kelola Lingkungan)

9.    Maksud dan Kegunaan ANDAL
Dari uraian di atas sudah jelas kiranya bahwa tujuan atau maksud dibuatnya ANDAL adalah agar dapat diperkirakan apa yang akan terjadi dengan dilakukannya suatu kegiatan atau suatu proyek, sehingga nantinya dapat dilakukan tindakan – tindakan yang perlu untuk menanggulangi atau mencegah kemungkinan timbulnya hal – hal atau dampak yang negatif terhadap lingkungan. Dengan kata lain akan dapat dilakukan tindakan – tindakan pengelolaan lingkungan yang baik
Jadi mungkin sekali dampak yang diduga dalam analisis dampak lingkungan akan berbeda dengan dampak yang benar – benar terjadi. Hal ini dapat disebabkan oleh kurang tepatnya perkiraan dampak dalam ANDAL, atau karena pelaksanaa proyek tidak melakukan rencana pembangunan dengan semestinya. Untuk mengatasi penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi, seyogyanya dilakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan juga dampak pembangunan yang timbul sedini mungkin sejak awal pembangunan, secara terus menerus dan teratur. Oleh karena itu ANDAL tidak boleh berdiri sendiri tetapi harus selalu diikuti dengan pemantauan, rencana pengelolaan lingkungan dan aktifitas pengelolaan lingkungan. Sekali lagi apabila semua kegiatan ini dilaksanakan, berarti kita membuat AMDAL.

10.    Penyusunan AMDAL
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
1)   Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2)   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3)   Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4)   Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
5)   Ringkasan Eksekutif

11.    Prinsip Dasar Pendugaan Dampak Lingkungan
Dalam pengukuran dampak lingkungan yang akan terjadi di masa yang akan datang, besarnya akan banyak ditentukan oleh waktu atau lamanya dampak terjadi. Disebutkan bahwa arti dari dampak lingkungan adalah selisih antara keadaanlingkungan tanpa proyek dengan keadaan lingkungan dengan proyek, sehingga pendugaan sebenarnya harus dilakukan dua kali, yaitu:
a.    Pendugaan keadaan lingkungan tanpa proyek
b.    Pendugaan keadaan lingkungan dengan proyek

12.    Langkah–langkah dalam Pendugaan Dampak
Secara garis besar langkah-langkah dalam pendugaan dampak lingkungan untuk aspek fisika-kimia, biologis, social-ekonomi dan social- budaya adalah sama. Secara garis besar langkah-langkah dalam pendugaan lingkungan adalah:
a)    Mendapatkan komponen-komponen lingkungan yang diduga akan terkena dampak.
b)   Menghitung besar dari dampak yang terjadi, sehingga dapat disajikan secara kuantitatif atau secara kualitatif.
c)    Evaluasi atau analisis serta pembahasan dari dampak kelompok-kelompok yang akan menjadikan bentuk yang mendekati pendugaan dampak lingkungan.
d)   Menyusun strategis-strategis yang akan diusulkan untuk mengendalikan dampak negative dan meningkatkan dampak positif serta rencana pemantauannya.

13.    Hal-hal Khusus dalam Pendugaan Dampak
1) Aspek fisika dan kimia
2) Aspek biologis
3) Aspek sosial-ekonomi
4) Aspek sosial- budaya

14.    Penyajian Dampak Lingkungan
Cara penyajian yg penting yaitu:
a.    Dampak tiap komponen lingkungan
Tiap dampak yang terjadi pada tiap komponen lingkungan dan juga dampak pada proyek haruslah dibahas satu persatu dengan pembahasan yang cukup mendetail secara kuantitatif atau kualitatif
b.    Membuat pembahasan dampak lingkungan
Dibuat secara komprehensif dari dampak tiap komponen, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif.
c.    Memisahkan dampak yang terjadi dalam perbedaan kurun waktu:
a) Dampak sementara.
b) Dampak yang terjadi pada periode waktu yang pendek.
c) Dampak yang terjadi pada periode waktu yang panjang.
d.   Dampak yang penting untuk dibahas khusus adalah dampak yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat kembali. Dampak pada komponen atau lingkungan yang tidak dapat sembuh kembali di masa yang akan datang merupakan dampak yang sangat penting untuk dipertimbangkan dalam memberikan izin pada proyek tersebut.
e.    Sering pula disajikan khusus mengenai dampak negatif yang tidak dapat dihindari, sekalipun akan diusahakan cara untuk mengurangi besarnya dampak.

No comments:

Post a Comment