Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang
digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya
baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar
antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana
cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang
individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya,
semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di
dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga
dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah
perekonomian terencana (plannedeconomies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara
pada
perekonomian pasar (marketeconomic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasanidiil yaitu
Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala
bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan
seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha
mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat
kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia
sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
3. Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan
selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan
garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme
begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana
kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada
masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh
bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme
itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi,
sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang
seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah
bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri
dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas
kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian
Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran
utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska
kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan
sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas
ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia.
Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak
langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian
Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “
Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di
sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai
fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi,
“Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang
berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari
bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal
ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian
tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak
adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini
tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal
sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33
ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara.
Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana
memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan
nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan
hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya
asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas
kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi
sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong,
menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat
diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian
Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem
ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme
yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya
bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme ?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar
bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita
akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide
kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam
kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan
mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme
yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang
tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa
substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi
Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan
sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45,
dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme
ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik
pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi
kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara
adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung
jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi
kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Indonesia.
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi
dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang
dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah
ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi.
Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah
ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta.
Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana
setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem
ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan
membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi
kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan
ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi produksi, dan
distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di
bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan
tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan
terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
No comments:
Post a Comment